Pages

Jumat, 20 Mei 2011

animasiku



kesedihanmu membuat ku iba
dan ingin slalu mencoba menghiburmu
tapi sekarang dirimu bahagia, ceria, ...
dan itu semua membuat mu lupa akan diriku
jujur,,,dirimu sudah membuat ku sedih

sama halnya dengan dirimu sebelum bahagia

Selasa, 17 Mei 2011

suryani03@


PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN
NOMOR 27 TAHUN 2001
TENTANG
PERTAMBANGAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARIMUN
Menimbang  : a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang -undang No. 25 tahun
1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah maka segala peraturan perundang -undangan yang
bertentangan  dan / atau tidak sesuai dengan  Undang -undang
tersebut perlu diadakan penyesuaian;
b. bahwa Daerah Kabupaten Karimun terdiri dari daratan dan perairan
yang banayk mengandung berbagai jenis bahan Galian yang berupa
sumber daya alam yang cukup potensial sebagai msalah satu sumber
penerimaan daerah dan negara, dalam pengelolaannya telah menjadi
wewenang pemerintah daerah, untuk itu perlu dilakukan pem binaan,
pengendalian dan pengawasan secara terpadu dan terkoordinir untuk
mencegah / mengurangi berbagai dampak negatif yang dapat
merugikan daerah dan masyarakat, serta dalam rangka mewujudkan
program Pembangunan kemasyarakatan;
a. bahwa peraturan daerah Propinsi Riau dan atau peraturan yang
mengatur tetang pertambangan ternyata sudah  tidak  sesuai  dengan
perkembangan  otonomi -
daerah yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud Undang -
undang tersebut diatas, untuk menghindari kekosongan pelayanan
masyarakat terhadap dibidang perttambangan tanpa mengurangi arti
dan pentingnya prakarsa daerah dalam menyelenggarakan
otonominya sesuai dengan kondisi daerah masing -masing, dipanadng
perlu mengatur kembali tata cara pelak sanaan pembinaan,
pengendalian dan pengawasan pertambangan yang ditetapkan dalam
peraturan daerah.
Mengingat : 1. Undang-undang No 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah
Swantara Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 112, tambahan lembaran negara nomor
1646);
2. Undang-undang  No. 11 Tahun 1967, tentang ketentuan -ketentuan
pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22,
tambahan lembaran negara No. 2831);3. Undang-undang No. 18 Tahun 1967, tentang Pajak Daerah dan
kontribusi dan peratuan pelaksanaannya (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 40, tambahan lembaran nomor 3684);
4. Undang-undang No. 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, tambahan lembaran
negara No. 3699);
5. Undang-undang No. 24 Tahun 1997, tentang Penataan Ruang;
6. Undang-undang No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Tahun 1999 Nomor 60, tambahan lembaran negara
Nomor 3839);
7. Undang-undang No. 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, tambahan lembaran negara No. 3851);
8. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelelawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,   Ka bupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3902) yang telah disempurnakan dengan Undang -undang
Nomor 13 Tahun 2000 (Lembnaran Negara tahun 2000 Nomor 80,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3968);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969, tentang pelaksanaan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831)
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3003);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973, tentang Pengaturan
dan Pengawasan Keselamatan Kerja dibidang Pertambangan
(Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 25, Tambahan Lembar an
Negara Nomor 3003);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980, tentang Pengolahan
Bahan-Bahan Galian (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3147);
12. Peraturan Pemerintah No. 06 Tahun 1988, tentang Koordinasi
kegiatan Instansi Vertikal di daerah, (Lembaran Negara Tahun 1989
No.10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Tentang Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan.
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000. Tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 Tentang tarif atas
jenis penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Pertambangan dan energi di bidang Pertambangan
Umum.
15. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Mei 1999, Tentang Teknik
Penyusunan Peraturan perundangan-undangan dan bentuk
Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara tahun 1999
Nomor 70);
16. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04PW.07.03 Tahun 1984
tentang wewenang penyidik pegawai negeri sipil.
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 1986 Tentan g
Pegetahuan Umum Megenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Daerah.18. Keputusan Menteri Negara  Lingkungan Hidup Nomor:KEP.39 /
MENLH / 8 / 98 Tentang Jenis Usaha atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan Analisa mengenai Dampak Lingkun gan.
19. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 1256
K/M.PE/1991, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan
Usaha Pertambangan bahan galian golongan C oleh pelaksana
Inspeksi Pertambangan Daerah (PITDA).
20. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energ i Nomor :
1211.K/008/M.PE/1995, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pertambangan Umum.
21. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor :
555.K/26/M.PE/1995, tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha
Pertambangan Umum.
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TENTANG
PERTAMBANGAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud deng an :
a. Daerah, adalah Daerah Kabupaten Karimun;
b. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun;
c. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Karimun;
d. Dewan Perwkilan Rakyat Daerah adalah  Dewan Perwkilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karimun;
e. Dinas Pertambangan dan Energi adalah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten
Karimun;
f. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun;
g. Bahan Galian Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut bahan galian adalah
semua jenis endapan yang terdapat didalam dan diatas permukaan bumi yang terdiri
dari unsur-unsur kimia, mineral-mineral bijih, batubara, gambut, pasir dan  segala
macam batuan termasuk batu mulia;
h. Pertambangan Daerah, kegiatan Pertambangan yang terdiri dari eksplorasi,
eksploitasi, pengolahan / pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta fasilitas
penunjang lainnya baik yang berada dalam satu wilayah maupun  pada lokasi
terpisah;
i. Pertambangan Rakyat adalah semua atau sebagian kegiatan Pertambangan yang
dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong royong
dengan menggunakan alat yang sederhana;
j. Hak Tanah adalah hak atas sebidang tanah pada permukaan bumi menurut hukum
yang berlaku di Indonesia;
k. KP. Adalah Kuasa Pertambangan yang memberikan wewenang untuk melaku kan
semua atau sebagian kegiatan Pertambangan;l. Penyelidikan umum, adalah Penyelidikan secara Geologis umum atau Geofisika, di
daratan, perairan, dan dari udara dengan maksud untuk membuat peta Geologi
umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan gal ian pada umumnya;
m. Eksplorasi, adalah Tahapan usaha Pertambangan yang meliputi eksplorasi umum
dan eksplorasi rinci untuk memperoleh informasi secara teliti dan seksama tentang
kwalitas, letak /posisi serta jumlah cadangan bahan galian yang terkandung;
n. Eksploitasi / Produksi, adalah tahapan usaha penambangan dengan maksud untuk
menghasilkan dan memanfaatkan bahan galian;
o. Pengolahan / Permunian, adalah usaha untuk mempertinggi mutu bahan galian serta
memanfaatkan dan memperoleh unsur -unsur yang terdapat dalam bahan galian;
p. Pengangkutan, adalah segala kegiatan pemindahan bahan galian dari tempat
eksploitasi atau pengolahan /pemurnian ke tempat berikutnya;
q. Penjualan, adalah segala usaha penjualan bahan galian dari hasil eksploitasi atau
pengolahan /pemurnian;
r. Pajak Daerah, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh perorangan /pribadi atau
badan hukum kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah;
s. Iuran adalah Pungutan-pungutan Daerah dan /atau pungutan negara yang dikenakan
kepada setiap pemegang  SIPD /Surat Izin Penambangan Daerah yang
bersangkutan, sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah dan /atau
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dibidang
Pertambangan;
t. Reklamasi,  adalah setiap pekerjaan yang bertujuan memperbaiki, mengembalikan
kemanfaatan atau meningkatkan daya guna lahan yang diakibatkan oleh usaha
Pertambangan;
u. Konservasi, adalah Pengolahan Sumber Daya Alam yang menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui (Unrenewable) menjamin kesinambungan  penyediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kwalitas, nilai dan ke anekaragamannya;
v. Garis pantai, adalah batas tempat yang dicapai air laut pada waktu air surut terendah
pada pulau yang terluar;
w. Wilayah Pertambangan, adalah seluruh lokasi kegiatan Pertambangan dan lokasi
fasilitas penunjang kegiatan penambangan.
BAB II
PENGUASAAN BAHAN GALIAN
Pasal 2
(1) Bahan galian yang dimaksud dalam peraturan daerah ini adalah bahan galian yang
telah menjadi kewenangan dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
(2) Bahan galian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, adalah bahan galian yang
terletak di wilayah daerah baik didarat maupun dilaut sejauh batas wilayah perairan
daerah yang diukur dari garis pantai kearah laut lepas minimal 2 (dua) mil untuk
pertambangan pasir laut;
(3) Penguasaan oleh daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sepenuhnya
oleh Pemerintah Daerah;
(4) Pemerintah Daerah mengatur dan membuat semua kebijakan umum pengelolaan
bahan galian dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada DPRD atas
pelaksanaannya.BAB III
PENGUASAAN BAHAN GALIAN
Pasal 3
(1) Kebijaksanaan umum pengusahaan bahan galian sebagai pelaksana penguasaan
daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah meliputi :
a. Penetapan standar Penambangan daerah secara umum.
b. Penetapan pedoman pemberian izin, Pembinaan dan Pengawasan.
c. Penatapan kebijakan tentang kemitraan.
d. Penetapan tarif iuran tetap dan iuran produksi.
e. Melakukan kegiatan Survey, Inventarisasi dan Pemetaan bahan galian.
(2) Kebijakan operasional pengawasan dan penguasahaan bahan galian sebagai
pelaksanaan penguasaan daerah dilakukan oleh Bupati sesuai dengan ke wenangan
dan tanggung jawab.
(3) Kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah.
BAB IV
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 4
Wewenang dan tanggung jawab pengaturan kegiatan Pertambangan dae rah dilakukan oleh
Bupati.
Pasal 5
(1) Bupati menetapkan wilayah Pertambangan Daerah;
(2) Bupati menetapkan wilayah yang tertutup untuk kegiatan usaha Pertambangan
Daerah.
(3) Pelaksanaan ayat (1) dan (2) pasal ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan
keputusan Bupati.
Pasal 6
Bupati berdasarkan pertimbangan tertentu dapat :
1). Menerbitkan Surat Izin Kuasa Pertambangan.
2). Menetapkan sebagian dan atau seluruh wilayah Pertambangan Daerah.
Pasal 7
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pa sal 4 daerah ini, meliputi :
a. Mengatur, membina dan mengembangkan kegiatan Pertambangan Daerah;
b. Melakukan kegiatan survei, iventarisasi dan pemetaan bahan galian daerah;
c. Melakukan pengendalian dan pengawasan kegiatan pertambangan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Melakukan penertiban kegiatan pertambangan daerah;e. Menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan dan perkembangan/kemajuan
kegiatan pertambangan daerah termasuk hasil produksinya kepada DPRD, Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
BAB V
KEPENTINGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Dalam Pengelolaan Usaha Pertambangan Daerah, Bupati wajib mengutamakan
kepentingan daerah.
(2) Dalam pelaksanaan Usaha Pertambangan Daerah, Pemegang KP wajib
mengutamakan kepentingan daerah.
(3) Kepentingan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah
kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Pasal 9
(1) Izin usaha Pertambangan yang diajukan dalam rangka penanaman mod al asing
harus dilakukan dalam bentuk usaha patungan antara pemodal asing dengan modal
yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia.
(2) Usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah usaha
patungan dengan saham kepemilikan dikuasai Warga Negara Indonesiadan Badan
Hukum Indonesia.
(3) Persyaratan dan tata cara kerja sama dalam rangka penanaman modal asing
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini diatur lebih lanjut dengan
peraturan daerah.
(4) Izin usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada pasal ini
dikeluarkan dengan Surat Keputusan Bupati.
BAB VI
KUASA PERTAMBANGAN (KP)
Pasal 10
(1) Izin usaha Pertambangan dikeluarkan oleh Bupati / Pejabat yang ditunjuk serta baru
dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat KP, Kecuali kegiatan
Pertambangan yang menggunakan teknologi tinggi yang srategis, konservasi dan
standarisasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang -undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
(2) KP sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, terdiri dari :
a. KP Eksplorasi;
b. KP Eksploitasi;
c. KP Pengolahan dan Pemurnian;
d. KP Pengangkutan ;
e. KP Penjualan.(3) Kuasa Pertambangan (KP ) sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, yang
dilakukan oleh perorangan dan Badan Hukum yang sama dapat diberikan satu KP
dalam satu paket kecuali untuk perorangan dan badan Hukum yang berbeda maka
masing-masing kegiatan Pertambangan Diberikan satu KP;
(4) KP Pengolahan dan Pemurnian hanya dapat dipertimbangkan sepanjang adanya
jaminan bahan baku dari pengusaha yang telah memiliki KP Eksploitasi;
(5) KP Pengangkutan dan KP Penjualan hanya dapat dipertimbangkan sepanjang
adanya jaminan bahan baku dari pengusaha yang telah memiliki KP Eksploitasi dan/
atau KP Pengolahan dan Permunian.
Pasal 11
Izin Pertambangan Daerah adalah dapat diberikan kepada :
a. Badan usaha milik Daerah.
b. Koperasi dengan mengutamakan yang berada dikabupaten;
c. Badan Hukum Swasta, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang -
undangan Republik Indonesia dan berkedudukan di daerah, penguru snya
berkewarganegaraan Indonesia serta bertempat tinggal di daerah dan mempunyai
lapangan usaha dibidang Pertambangan;
d. Perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dengan mengutamakan mereka
yang bertempat tinggal di daerah kabupaten;
e. Kelompok usaha Pertambangan Rakyat yang berkedudukan di Daerah Kabupaten.
Pasal 12
(1) Setiap KP sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah ini
hanya diberikan untuk satu jenis bahan galian.
(2) Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu KP untuk masing -masing jenis bahan
galian akan diatur dan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(3) KP Eksploitasi dapat diberikan untuk jangka waktu selama -lamanya 10 tahun dan
dapat diperpanjang maksimal dua kali, setiap kali perpanjangan selama -lamanya
lima tahun dan/ atau menurut hasil pertimbangan teknis jumlah deposit yang tersedia
dan kondisi lapangan.
(4) Permohonan perpanjangan KP diajukan kepada Bupati selambat -lambatnya 6
(enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku KP yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Pemegang KP dapat mengurangi wilayah kerjanya baik sebagian atau bagian -bagian
tertentu dari wilayah dimaksud dengan persetujuan Bupati.
(2) KP tidak dapat dipindah tangankan / dialihkan kepada pihak lain dan/ atau
dikerjasamakan dengan pihak lain tanpa persetujuan BupatiBAB VII
TATA CARA MEMPEROLEH KP
Pasal 14
(1) Permohonan KP disampaikan kepada Bupati melalui kepala Dinas Pertambangan
menurut bentuk yang akan diatur dan ditetapkan dengan keputusan Bupati dan
ditembuskan ke DPRD.
(2) Permohonan KP harus dilampiri dengan :
a. Peta wilayah dan peta lokasi Pertambangan Daerah yang menunjukkan batas -
batas titik kordinat secara jelas dan keterangan lainnya yang diperlukan;
b. Status tanah atau wilayah yang bersangkutan;
c. Proposal pembinaan masyarakat di sekitar lokasi tambang;
d. Rancangan Dokumen AMDAL dan/ atau UKL / UPL sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
(3) Permohonan yang telah memenuhi syarat administrasi dan ketentuan -ketentuan
seperti tersebut dalam ayat (2), harus mempresentasikan rencana kerja keseluruhan,
baik mencakup aspek teknis maupun aspek-aspek lain yang akan ditimbulkan
sebagai dampak dari kegiatan usaha pertambangan.
(4) Apabila dalam wilayah yang sama diajukan lebih dari satu pemohon yang memenuhi
syarat dan kwalitas, maka prioritas pertama diberikan kepada pemohon pertama.
(5) Perusahan berkantor dan berdomosili di Kabupaten Karimun.
BAB VIII
PEMBERIAN KP
Pasal 15
(1) KP diberikan oleh Bupati.
(2) Bupati dapat melimpahkan wewenang pemberian KP kepada Kepala Dainas untuk
luas dan jenis bahan galian tambang yang akan diatur dan ditetapk an dengan
keputusan Bupati.
(3) Bupati atau Kepala Dinas menyampaikan tembusan KP tersebut diatas kepada
DPRD Kabupaten Karimun, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kelautan dan Perikanan.
(4) Sebelum Bupati memberikan KP, terlebih dahulu dimintakan pendapat /
Pertimbangan Instansi Teknis terkait, antara lain mengenai status tanah atau
wilayah, dengan ini memberikan pertimbangan yang menyangkut dengan lingkungan
hidup serta kondisi sosial masyarakat setempat.
(5) Setiap pemberian KP harus dipertimbangkan jenis dan besarnya endapan bahan
galian serta kemampuan pemohon baik secara teknis maupun dari segi keuangan.BAB IX
PELAKSANAAN PERTAMBANGAN DAERAH
Pasal 16
(1) Pelaksanaan kegiatan Pertambangan bahan galian h arus sudah dimulai selambat -
lambatnya 4 (empat) bulan sejak KP dikeluarkan dan / atau ditentukan dalam KP.
(2) Apabila waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini kegiatan Pertambangan
belum dapat dimulai, pemegang KP harus memberikan laporan tertulis kepad a
Bupati dan / atau Pejabat yang berwenang dengan disertai alasan -alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan;
(3) Jangka waktu sebgaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dapat diperpanjang apabila
alasan-alasan yang diajukan sebgaimana yang dimaksud ayat (2) pasal ini dapat
diterima dalam jangka waktu selambat -lambatnya 2 bulan.
Pasal 17
(1) Apabila dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan bahan galian, telah terjadi
kerusakan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja (K -3) atau
lingkungan hidup, pemegang KP diwajibkan menghentikan kegiatannya atau dapat
dihentikan oleh Instansi terkait dan mengusahakan penanggulangannya serta segera
melaporkan kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
(2) Dalam hal terjadi dan diperhitungkan akan terjadi bencana yang akan
mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat atau merusak lingkungan hidup
karena kegiatan pertambangan bahan galian, Bupati dapat mencabut KP yang
bersangkutan.
Pasal 18
Pembuangan limbah yang berasal dari kegiatan Penambangan bahan galian harus
memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen Amdal dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Pembelian, Penyimpanan / Penimbunan, Pengankutan penggunaan dan pemusnahan
bahan peledak dalam kegiatan Pertambangan bahan galian harus mendapat izin sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB  X
HUBUNGAN PEMEGANG SIPD DENGAN HAK ATAS TANAH
Pasal 20
(1) Untuk kegitan Penambangan bahan galian, tidak diperkenankan adanya pengalihan
hak atas tanah.
(2) Apabila pengalihan hak atas tanah tidak dapat dihi ndarkan atas permintaan pemilik
tanah yang berhak, maka tanah tersebut  harus dibebaskan atas nama perusahaan
pemegang KP dengan ketentuan seluruh pasca Pertambangan diserahkan kepada
Pemerintah Daerah.(3) Pemegang KP wajib mengganti kerugian akibat dari keg iatan usahanya atas segala
sesuatau yang berada atas tanah kepada yang berhak didalam lingkungan daerah
atau wilayah KP maupun diluarnya, dengan tidak memandang apakah perbuatan itu
dilakukan dengan atau / tidak dengan sengaja, maupun dapat atau tidak dapa t
diketahui terlebih dahulu.
(4) Kerugian yang desebabkan oleh usaha dari dua pemegang KP atau lebih
dibebankan kepada mereka bersama.
(5) Besarnya ganti rugi dan /atau biaya pengalihan hak atas tanah sebagaimana
dimaksud ayat (2) dan (3) pasal ini, ditetapkan b erdasarkan musyawarah dan
mufakat antara pihak terkait dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang
berlaku.
Pasal  21
(1) Apabila telah diberi KP atas suatu daera atau wilayah, maka pemegang hak tanah
diwajibkan memperbolehkan kegiatan usaha pertambangan pada tanah yang
bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sebelum pekerjaan dimulai, pemegang KP memperlihatkan KP atau salinannya
yang sah, dan memberitahukan tentang maksud dan tempat kegiatan itu akan
dilakukan;
b. Memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah yang besarnya ditetapkan atas
musyawarah / mufakat kedua belah pihak.
(2) Segala biaya yang berhubungan dengan proses ganti rugi dibeban kan kepada
pemegang KP yang bersangkutan.
Pasal  22
(1) Apabila para pihak yang bersangkutan tidak mencapai kata sepakat tentang ganti
rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dan pasal 21 maka penentuannya
diserahkan kepada Bupati.
(2) Apabila para pihak yang bersangkutan tidak dapat menerima penentuan Bupati
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pe nyelesaiannya dilimpahkan kepada
pengadilan negeri setempat.
Pasal 23
Apabila telah diberi KP pada sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat hak atas tanah,
maka pada tanah tersebut tidak dapat diberikan tanah lain kecuali dengan persetujuan
Bupati sesuai dengan kewenangannya.
BAB XI
KEWAJIBAN PEMEGANG KP
Pasal 24
Pemegang KP berkewajiban untuk :
(1) Membayar Pajak Daerah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah dan / atau
melunasi iuran lainnya seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan perunda ng-
undangan yang berlaku dibidang Pertambangan.(2) Melaksanakan pemeliharaan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja (K -3), teknik
Pertambangan yang baik dan benar serta pengelolaan lingkungan hidup, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku dan petunjuk-
petunjuk dari pejabat pelaksana Inspeksi Tambang Daerah dan/ atau oleh pejabat
Instansi lainnya yang berwenang.
(3) Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksana kegiatannya secara berlaku sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku, kepada Bupati
melalui kepala Dinas yang bersangkutan dan DPRD.
(4) Menyampaikan laporan tertulis hasil pengelolaan lingkungan dan pemantauan
lingkungan secara berkala kepada Dinas pertambangan dan Instansi teknis terkait
yang bertanggung jawab atas pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan
Dokumen AMDAL dan / atau UKL -UPL yang telah mendapat persetujuan dari
pejabat yang berwenang dan tembusan disampaikan kepada Bupati dan DPRD.
(5) Mendaftarkan pada Dinas Pertambangan semua peralatan tambang dan memasang
tanda pendaftaran menurut bentuk dan tempat yang akan diatur dan ditetapkan
dalam keputusan Bupati.
(6) Mengutamakan tenaga kerja lokal yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan
dan kemampuan tenaga kerja yang tersedeia minimal 50 % untuk pe rtambangan
pasir laut dan 70 % untuk pertambangan pasir darat, pertambangan granit,
pertambangan timah dan laporannya disampaikan kepada  Bupati dan DPRD secara
berkala.
(7) Mematuhi semua ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam KP.
Pasal  25
(1) Berdasarkan perintah dan petunjuk pejabat yang berwenang atas sepengetahuan
DPRD, pemegang KP, diwajibkan memperbaiki atas beban dan biaya sendiri semua
kerusakan lingkungan termasuk bangunan -bangunan perairan, tanggul -tanggul,
sarana dan prasarana penangkapan ikan, ba gian tanah yang berguna bagi saluran
air dan badan jualan, yang terjadi atau akibat karena pengambilan / penambangan
dan / atau pengangkutan bahan galian.
(2) Apabila pemegang KP tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud
ayat (1) pasal ini, maka pekerjaan dapat dilakukan oleh pihak ketiga dibawah
pengawasan Pejabat yang berwenang dengan beban biaya dari pemegang KP.
(3) Apabila kerusakan sebgaimana dimaksaud ayat (1) pasal ini, disebabkan oleh lebih
dari 1 (satu) pemegang KP, maka biaya tesebut dibeba nkan kepada mereka secara
bersama.
Pasal  26
(1) Untuk terjaminnya pelaksanaan kegiatan Reklamasi dan pengelolaan lingkungan
pada kegiatan pertambangan daerah, pemegang KP diwajibkan menyetor dana
Jaminan Pengelolaan Lingkungan dan Reklamasi (JPLR) pada bank yang telah
ditunjuk yang besarnya, tata cara penyetoran dan tata cara pencairan akan diatur
dan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pengelolaan lingkungan pada lahan bekas
Pertambangan mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah dan / atau mengikuti
perencanaan peruntukan wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah DaerahKabupaten yang bersangkutan dengan memperhatikan permintaan masyarakat
setempat dan diketahui oleh DPRD.
BAB  XII
BERAKHIRNYA KP
Pasal 27
(1) KP dinyatakan tidak berlaku, karena  :
a. Masa berlakunya KP telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
b. Pemegang KP mengembalikan kepada Bupati melalui kepala Dinas sebelum
berakhirnya masa berlaku yang telah ditetapkan dalam KP yang bersangkutan;
c. Dicabut oleh Bupati, karena :
- Melanggar ketentuan yang berlaku sebagimana yang dimuat dalam
peraturan daerah ini, dan atau peraturan perundang -undangan lainnya
yang berlaku dibidang pertambangan memenuhi kewajiban yang
tercantum dalam KP yang bersangkutan;
- Pemegang KP tidak melaksanakan ke giatan pertambangan tanpa
memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
d. Dibatalkan dengan keputusan Bupati untuk kepentingan Negara.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak masa berlaku KP
Eksploitasi berakhir sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Bupati menetapkan
jangka waktu kesempatan terakhir untuk mengangkat keluar segala sesuatu yang
menjadi milik pemegang KP yang masih terdapat dalam batas wilayah
pertambangan, kecuali benda dan bangunan yang telah dipergunaka n untuk
keperluan umum sewaktu KP yang masih berlaku. Segala sesuatu yang belum
diangkat keluar setelah jangka waktu yang ditetapkan, menjadi milik pemerintah
daerah.
(3) Sebelum meninggalkan bekas wilayah Pertambangan, baik karena pembatalan
maupun karena hal lain, Pemegang KP harus terlebih dahulu melakukan usaha -
usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan
keadaan tanah disekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum.
(4) Bupati dapat menetapkan pengaturan keamanan bangunan dan pengend alian
keadaan tanah yang harus dipenuhi dan ditaati oleh pemegang KP sebelum
meninggalkan bekas wilayah Pertambangan.
Pasal 28
Apabila jangka waktu yang telah ditentukan dalam KP telah berakhir dan pemegang izin
tidak mengajukan permohonan perpanjangan maka SIPD tersebut berakhir menurut hukum.
BAB XIII
PERTAMBANGAN RAKYAT
Pasal 29
(1) Izin Usaha Pertambangan Rakyat diberikan oleh Kepala Dinas dalam bentuk surat
Keterangan Izin Pertambangan Daerah (KIPD).
(2) Dalam rangka memperdayakan dan terpenuhinya kaida h Pertambangan yang baik,
usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibina oleh Bupati.(3) Ketentuan-ketentuan mengenai tatacara dan syarat untuk memperoleh KIPD diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
BAB XIV
KEMITRAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 30
Pemerintah Daerah wajib mengupayakan terciptanya kemitraan berdasarkan prinsip saling
membutuhkan, memperkuat dan menyenangkan.
Pasal 31
(1) Bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 peraturan daerah ini
antara lain :
a. Menyerahkan kepada kelompok masyarakat setempat / Koperasi sebagian
lahan yang mengandung bahan galian beserta data potensinya;
b. Membeli hasil produksi usaha penambangan yang dilakukan rakyat;
c. Membina atau sebagai bapak angkat usaha Pertambangan Rakyat;
d. Memberikan kesempatan pengusaha kecil/ menengah setempat untuk
melakukan kegiatan penunjang;
e. Memberi kesempatan kepada masyarakat setempat ikut dalam pelaksanaan
reklamasi daerah bekas penambangan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih
lanjut dengan keputusan Bupati.
BAB XV
IURAN PERTAMBANGAN DAERAH
Pasal 32
(1) Obyek Iuran Pertambangan Daerah, terdiri dari :
a. Luas Wilayah KP Eksplorasi;
b. Luas Wilayah KP Eksploitasi;
c. Hasil produksi yang diperoleh dari eksploitasi.
(2) Subyek pada Iuran Pertambangan Daerah, adalah sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 11 peraturan Daerah ini.
Pasal 33
(1) Besarnya Iuran Pertambangan Daerah adalah sebagaimana yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pertambangan.
(2) Khusus untuk pasir laut besarnya Iuran Pertambangan Daerah adalah sebagai
berikut :
a. KP Eksplorasi sebesar Rp.25.000, -(dua puluh lima ribu rupiah)per -hektar
pertahun ;
b. KP Eksploitasi sebesar Rp.40.000, -(empat puluh ribu rupiah) per -hektar
pertahun ;c. Iuran Hasil Produksi yang besarnya ditetapkan 30 %(tiga puluh persen) dari
harga Cost and Freight (C & F), yang secara berkala akan diatur dan
ditetapkan oleh Bupati.
(3) Hasil penerimaan Iuran Pertambangan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dan
(2) pasal ini, disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.
Pasal 34
(1) Pendapatan, pencatatan, penetapan dan pemungutan Iuran Pertambangan
dilakukan oleh Instansi teknis yang akan diatur dan ditetapkan dalam keputusan
Bupati, sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pungutan, perhitungan dan pembayaran/
pelunasan akan diatur dan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
BAB XVI
UANG PERANGSANG DAN
BIAYA OPERASIONAL
Pasal 35
(1) Kepada Instansi Teknis dan unit penunjang diberikan uang perangsang sebe sar 5 %
(lima persen) dari jumlah penerimaan Iuran Pertambangan Daerah ;
(2) Biaya Operasional Instansi Teknis dibidang Pertambangan disisihkan sebesar 2 %
(dua persen) dari jumlah penerimaan.
BAB XVII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 36
(1) Pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan ditujukan untuk pengaturan keselamatan dan kesehatan kerja (K -3),
Pengelolaan lingkungan pertambangan, Produksi, Konservasi dan Teknik / tata cara
Penambangan.
(2) Pembinaan, pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal
ini, dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan dengan berpedoman pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVIII
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 37(1) Pemegang KP wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta
reklamasi lahan  bekas tambang yang dilaksanakan sesuai dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan yang di setujui.
(2) Peruntukan lahan bekas tambang dan tingkat produktifitas lahan setelah reklamasi
ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya dengan mengikut sertakan
masyarakat dan pemilik tanah.
(3) Peruntukan lahan bekas tambang dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah.
(4) Ketentuan tentang reklamasi lahan bekas tambang harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Bupati sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup.
(6) Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan selama Usaha Pertambangan berlangsung dan pada Pasca
Penambangan.
BAB XIX
PENGEMBANGAN WILAYAH DAN PROGRAM
PEMBANGUNAN KEMASYARAKATAN
(COMMUNITY DEVELOPMENT)
Pasal 38
(1) Pemegang KP yang telah mencapai kegiatan eksploitasi / produksi wajib
melaksanakan pengembangan wilayah dan masyarakat setempat, meliputi
peningkatan sumber daya manusia, kesehatan, pertumbuhan ekonomi.
(2) Pemegang KP  yang telah mencapai kegiatan eksploitasi / produksi wajib membina
dan menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah setempat.
(3) Perencanaan dan pelaksanaan pengembangan wilayah dan masyarakat dilakukan
bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat.
(4) Untuk merealisasikan terlaksananya program Pembangunan kemasyarakatan dan
wilayah seperti pada ayat (1), (2) dan (3) masin g-masing pemegang KP Eksploitasi,
Pengangkutan dan penjualan wajib menyetorkan dana sebesar Rp.500 – per meter
kubik dari hasil penjualan Kepadaa Pemerintah Daerah.
Pasal 39
(1) Pembangunan Kemasyarakatan (Community Development) merupakan suatu wujud
usaha bersama dari berbagai komponen untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
masyarakat, terutama masyarakat di daerah sekitar lokasi penambangan.
(2) Pelaksanaan dan pengawasan terhadap program pembangunan kemasyarakatan
(Community Development) bertujuan untuk meminimalisir berbagai dampak negatif
akibat dari adanya Usaha kegiatan Penambangan.Pasal 40
(1) Dalam rangka realisasi untuk mempermudah tugas pelaksanaan dan pengawasan
terhadap program Pembangunan Kemasyarakatan (Community Development),
dibentuk suatu tim kerja yang terdiri dari :
a. Tim Pengawas;
b. Tim Pengarah dan Penasehat;
c. Tim Perencanaan;
d. Tim Pelaksanaan Teknis Operasional Lapangan.
(2) Tim Pengawas terdiri dari unsur DPRD Kabupaten Karimun, Tim Pengarah dan
Penasehat terdiri dari unsur Musyawarah Pimpin an Daerah Kabupaten Karimun, Tim
Perencanaan terdiri dari Unsur Dinas / Instansi terkait, Timj Pelaksanaan teknisi
operasional lapangan terdiri dari unsur LSM yang berbadan hukum.
(3) Pelaksanaan pengawasan pada ayat (1) butir b, c dan d diatur dan ditetapka n dalam
Keputusan Bupati.
(4) Struktur Tim Pengawas terpisah dari Tim Pengarah dan Penasehat, Tim
Perencanaan dan Tim Pelaksanaan Teknis Operasional lapangan.
BAB  XX
KEADAAN MEMAKSA
Pasal 41
(1) Apabila keadaan memaksa yang tidak dapat diperkirakan terlebih d ulu maka
pemegang KP diberi kesempatan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan dalam
suatu wilayah penambangan baik sebahagian atau seluruhnya.
(2) Pemegang KP diberi kesempatan untuk menunda kegiatan usaha penambangan
apabila terjadi kondisi yang dapat merug ikan kegiatan usaha pemegang KP.
(3) Dalam tenggang waktu penghentian / penundaan pelaksanaan kegiatan
penambangan seperti tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) maka kewajiban
pemegang KP tetap berlaku atau kewajibannya dapat ditinjau kembali dengan
kebijakan Bupati atas permintaan pemegang KP.
(4) Apabila pemegang KP telah menghentikan pelaksanaan kegiatan penambangan,
Bupati mengeluarkan surat keputusan mengenai tenggang waktu penghentian
pekerjaan / kegiatan penambangan seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) s erta
melakukan kajian ulang tentang layak atau tidaknya perusahaan tersebut untuk
dapat beroperasi kembali.
(5) Keadaan memaksa pada pasal ini diatur dengan kebijakan Bupati.
BAB  XXI
KETENTUAN PIDANA
Pasal  42
(1) Barang siapa yang tidak mempunyai KP tahap ek sploitasi / produksi -
sebgaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) melakukan penambangan sehingga
menimbulkan kerugian pada Negara dan Daerah dan kerusakan lingkungan diancamdengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling
banyak Rp.5.000.000.000. (lima miliyar rupiah).
(2) Barang siapa  yang tidak mem punyai KP melakukan penyelidikan umum, eksplorasi,
studi kelayakan, konstruksi, pengangkutan dan penjualan diancam dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda pali ng banyak Rp.
1.000.000.000. (satu miliyar rupiah).
(3) Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan -ketentuan  dan / atau
lalai memenuhi kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19, pasal 20,
pasal 24, pasal 25, dan pasal 26 dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan
Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak -banyaknya
Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk
Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang -undangan.
(4) Pemegang KP yang dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar
sehingga menyebabkan kerugian bagi Negara dan Daerah diancam dengan tindak
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) .
(5) Pemegang KP yang melakukan usaha Pertambangan sebelum memenuhi
kewajiban-kewajiban terhadap yang berhak atas tanah diancam dengan tindak
pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000 (satu miliyar rupiah).
Pasal  43
Barang siapa yang berhak atas tanah dan benda yang berada diatasnya merintangi atau
mengganggu usaha pertambangan yang sah setelah pemegang KP memenuhi syarat -syarat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 diancam tindak pidana kurungan paling lama 2
(dua) tahun  dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal  44
Selain ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 42 ayat 4 dan ayat 5 kepada
pemegang KP dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampas an
barang-barang yang dipergunakan dalam melakukan tindak pidana tersebut.
BAB  XXII
PENYIDIKAN
Pasal  45
(1) Selain Pejabat Penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan
atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan Daerah ini, dilakukan
oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang
pengankatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang
berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik Pegawai Negeri Sipil sebgaimana
dimaksud ayat (1) pasal ini, berwenang   :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak
pidana;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian melakukan
pemeriksaan;c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal di ri
tersangka;
d. Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
h. Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum
bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan
tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal
tersebut kepada penuntut umum, tersan gka atau keluarganya;
i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam
melakukan penyidikan berdasarkan peraturan perundanga -undangan yang berlaku.
BAB  XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal  46
(1) Kuasa Penambangan (KP) yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, Koperasi, Badan Hukum Swasta, Perorangan dan Kelompok
Usaha Pertambangan Rakyat yang mempunyai hak berdasarkan peraturan yang ada
sebelum berlakunya peraturan Daerah ini, wajib mendaftarkan ulang untuk
diklarifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen perizinan yang dimilikinya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, bagi yang tidak dapat membuktikan keabsahan dan
kelengkapan dokumen perizinan yang dimilikinya dikenakan tindakan penertiban.
(2) Penyetoran / Pelunasan Iuran Pertambangan Daerah dan / atau Kuasa
Pertambangan sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah ini, mulai berlaku
terhitung mulai tanggal diundangkannya peraturan daera h ini.
(3) Sepanjang belum diatur oleh Bupati menurut Peraturan Daerah ini, maka ketentuan -
ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini,
tetap berlaku.
BAB  XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  47
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaan, akan diatur dan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Pasal  48
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundang an peraturan Daerah
ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Karimun.
Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun
Pada tanggal      Agustus  2001
BUPATI KARIMUN,
d.t.o
H. MUHAMMAD SANI
Diundangkan dalam Lembaran Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun
Nomor : 17 Tahun 2001
Tanggal : 22 september  2001
SEKRETARIS DAERAH,
d.t.o
DRS. MUHAMMAD TAUFIK
Pembina TK.I NIP.0 9 0 0 1 3 1 3 5PENJELASAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN
NOMOR  27 TAHUN  2001
TENTANG
PERTAMBANGAN DAERAH
I. U M U M
a. Bahan Galian adalah Semua endapan mineral yang terdapat didalam dan diatas
permukaan bumi yang mempunyai nilai ekonomis serta merupakan pemanfaatan
kekayaan alam dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia yan g
cenderung semakin meningkat, disisi lain ketersediaannya semakin terbatas, untuk
itu perlu dimanfaatkan secara optimal demi untuk kepentingan Pembangunan
Nasional pada umumnya dan Pembangunan Daerah pada khususnya.
b. Daerah Kabupaten Karimun terdiri dari daratan dan lautan yang banyak
mengandung potensi berbagai jenis bahan galian yang merupakan salah satu
sumber daya alam yang cukup potensial sebagai sumber penerimaan Negara dan
Daerah, untuk itu dalam pengelolaannya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan
dan pengendalian untuk mencegah /mengurangi berbagai dampak negatif sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku.
c. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan -ketentuan
pokok Pertambangan, telah ditetapkan bahwa pelaksanaan pengu asaan negara
dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian golongan C dilakukan oleh
Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian, namun dalam
peraturan daerah nomor 37 Tahun 1986 tentang penyerahan sebagian urusan
pemerintah dibidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I, jenis
bahan Galian tersebut adalah nitrat -nitrat, fosfat, garam, batu (halite), asbes, talk,
mika, granite, magnesit, yarist, leosit, tawas (alu), oker, batu permata, batu
setengah permata, pasir kuarsa, kaolin, felspar, gips, bentonit, batu apung,  tras,
obsidian,  perlit,  tanah  diatome,  tanah  serap -
(fullers earth), marmer, batu tulis, batu kapur, dolomit, kalsit, andesit, basalt, trakhit,
tanah liat, tanah urug, dan zeolit, kecuali sepanjang tidak terle tak dilepas pantai dan/
atau pengusahaannya dilakukan dalam rangka penanaman modal asing.
Untuk terlaksananya urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun
dibidang Pertambangan mengacu pada berbagai peraturan daerah Propinsi Riau
yang mengatur tentang usaha Pertambangan yang telah menjadi urusan Pemerintah
Daerah Propinsi Riau, sebagai berikut :
(1). Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Riau Nomor 19 Tahun 1986 tentang izin
penguasahaan Pertambangan bahan galian golongan C yang telah dirubah
dengan peraturan daerah nomor 19 Tahun 1989 tentang perubahan pertama
Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor 19 Tahun 1986.
(2). Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau Nomor 2 Tahun 1989
tentang pembentukan Organisasi dan tata kerja Dinas Pertambangan
Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
(3). Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau Nomor 7 Tahun 1996
tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, yang merupakan
penyempurnaan/ pengganti Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Riau Nomor19 Tahun 1986 tentang Izin Penguasahaan Pertambangan Bahan Galian
Golongan C beserta Perubahannya.
d. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang pertimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah ditetapakan bahwa segala
peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/ atau tidak sesuai dengan
Undang-undang tersebut perlu diadakan penyesuaian.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang penyerahan sebagaian
urusan Pemerintah dibidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I
yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah dibidang Pertambangan, sudah
tidak sesuai lagi dengan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara  Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam pasal7
Undang-Undang  Nomor  22  tahun  1997  ditetapkan -
bahwa kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang
Pemerintahan, kecuali kewenangan -kewenangan dalam seluruh bidang
Pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, Pertahanan
Keamanan, Peradilan, Moneter dan Fiskal, Agama serta kewenangan dibidang lain
yang meliputi kebijaksanaan tentang perencanaan Nasional dan Pengendalian
Pembangunan Nasional secara Makro, dana Perimbangan Keuangan, Sistem
Administrasi Negara dan Lembaga Perekonomian Negara, Pembinaan dan
Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Pembeerdayaan Sumber Daya Alam serta
Teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisai Nasional.
Untuk terlaksananya Otonomi Daerah sesuai kewengan Pemerintah Daerah
Propinsi Riau dibidang Pertambangan, sebagaimana dimaksud Undang -Undang
tersebut diatas, dipandang perlu mengatur kembali tata cara pelaksanaan
pembinaan pengendalian dan pengawasan dibidang p ertambangan yang diatur
dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sesui dengan kewenangan dan tanggung
jawab Pemerintah Daerah Propinsi Riau.
f. Dalam Peraturan Daerah ini tidak lagi hanya mengatur kegiatan Pembinaan,
Pengawasan dan Pengendalian Usaha Pertamban gan bahan galian golongan C
saja, akan tetapi telah mencakup semua jenis bahan galian ( minyak bumi, bitumen
cair, lilin bumi, gas alam, bitumen padat, aspal, antrsit, batubara, batubara muda,
uranium, radium, thorium, bahan-bahan galian radio aktif lainnya, nikel, kabal,
timah, besi, mangan, molibdan, khrom, wolfram, vanadium, titan, bouksit, tembaga,
timbal, seng, emas, platina, perak, air raksa, intan, arsen, antimony, bismut,
yttrium, rhutenium, cerium, dan logam-logam langka lainnya, berillium, korondum,
zircon, kristal kuarsa, kriolid, fluespar, bairt, yodium, brom, khlor, belerang, nitrat -
nitrat, garam batu (halite), oker, batu permata, batu setengah permata, pasir
kuarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit, batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah
diatome, tanah serap (fullers earth), marmer, batu tulis, batu kapur, dolomit, kalsit,
granit, andesit, basalt, trakhit, tanah liat, dan pasir. Kecuali yang dalam
pengelolaannya termasuk kategori pendayagunaan sumber daya yang
menggunakan teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi Nasional
sebagaimana dimaksud pasal 7 Undang -Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
pemerintah Daerah.
g. Besarnya Pajak Daerah terhdap bahan galian tetentu yang telah menjadi objek dan
subjek Pajak Daerah Tingkat II se bgaimana yang ditetapkan dalam Undang -Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sepenuhnya berlaku menurut Peraturan Daerah Kabupaten dimana terdapatnya
bahan galian tersebut.
h. Besarnya tarif iuran Pertambangan Daerah terhadap je nis bahan galianyang telah
menjadi urusan Daerah berdasarkan pasal 7 Undang -undang Nomor 22 Tahun
1999 tetang Pemerintah Daerah yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepenuhnya memperlakukan tarif iuran pertambangan yang telah diatur dan
ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang
Pertambangan.
II PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal  1
Cukup jelas
Pasal  2
Ayat  (1)
Yang dimaksud dengan bahan galian yang telah yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah adalah nitrat -nitrat, fosfat, garam, batu (halite), asbes,
talk, mika, granite, yarosit, leusit, tawas, oker, batu permata, batu setengah
permata, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit, batu apung, tras,
obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap, marmer, ba tu tulis, batu kapur,
dolomit, kalsit,granit, andesit, basalt, trakhit, tanah liat, dan jenis bahan galian
lainnya kecuali yang dalam pengelolaannya termasuk kategori
pendayagunaan sumber daya alam yang menggunakan teknologi yang
strategis, konservasi dan standarisasi nasional, sebagaimana dimaksud pasal
10 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Pasal  3
Cukup jelas
Pasal  4
Cukup jelas
Pasal 5 dan 6
Berdasarkan hasil survei dan disesuaikan dengan tata ruang, sesuai denga n
fungsinya sebagai kepala wilayah, maka Bupati menetapkan wilayah -wilayah yang
dapat dilakukan Penambangan, dan sebaliknya juga berwenang menetapkan
wilayah-wilayah tertentu yang tetutup untuk kegiatan penambangan. Karena pada
situasi dan kondisi tertentu, ataupun karena kepentingan umum termasuk
kepentingan penambangan, wilayah yang belum dan ataupun yang sudah
dilakukan penambangan dapat saja ditutup baik sebagian ataupun diseluruh
wilayah Pertambangan. Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu menutup sebagian atau seluruh
wilayah pertambangan ini dapat juga dilakukan oleh gubernur, apabila pemegang
KP tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku.
Pasal  7
Cukup jelas
Pasal  8
Cukup jelas
Pasal  9
Ayat (1)Penjelasan
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam Pasal ini ditetapkan beberapa macam KP, dengan maksud
memudahkan melakukan tugas dan fungsi Pembinaan, Pengendalian dan
Pengawasan. Dengan adanya sistem in i bukan berarti mempersulit
pengusaha melainkan dimaksudkan agar pengusaha yang telah mempunyai
izin benar-benar melaksanakan usahanya, sehingga dengan demikian dapat
dihindari munculnya praktek-praktek spikulasi. Ketentuan persyaratan KP
pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, akan diatur dan
ditetapkan tersendiri dalam keputusan Bupati.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan masing-masing kegiatan Pertambangan diberikan 1
(satu) KP pada pasal ini, adalah kepada perorangan dan / atau badan
hukum yang berbeda tersebut dapat diberikan KP sesuai dengan kegiatan
Pertambangan yang dilakukan.
Pasal  11
a. Izin Pertambangan Daerah dapat diberikan pada BUMD sepanjang tidak
melakukan monopoli usaha Pertambangan.
b. b S /d e cukup jelas
Pasal    12
Ayat (1)
KP eksplorasi adalah kewenangan yang diberikan kepada perorangan / dan
atau Badan Hukum untuk melakukan penyelidikan Geologi Pertambangan,
menetapkan lebih teliti / seksama adanya sifat letakkan bahan galian.
KP eksplorasi yang diberikan kepada si pemohon bukanlah suatu jaminan
untuk dapat diberikan KP eksploitasi, dan masa berlakunya dibatasi yang
ditetapkan dalam KP Eksplorasi tersebut dimaksudkan agar Pemerintah
Daerah mendapatkan kepastian apakah yang bersangkutan akan
meneruskan ke KP eksploitasi atau tidak, sehingga dengan demikian
Pemerintah Daerah akan menetapkan lebih lanjut kebijaksanaan mengenai
peruntukannya atau memberikan kesempatan kepada perorangan / Badan
Hukum yang lain.
Ayat (2) s/d (4)
Cukup jelas
Pasal  13
Ayat (1)
Pemegang KP dapat mengurangi wilayah kerjanya sebagian atau bagian -
bagian tertentu apabila wilayah-wilayah yang akan dikurangi tersebut  :
- tidak ada deposit atau tidak layak tambang.
- Telah selesai dilakukan Penambangan dan t elah direklamasi.Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal  14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
I. Permohonan KP Eksplorasi  :
a. Pengajuan Rancangan AMDAL / UKL / UPL selambat -lambatnya 150
hari.
b. Perjanjian KP Eksplorasi ke Bupati melalui Dinas Pertambangan
selambat-lambatnya 30 hari
II. Permohonan KP Eksploitasi  :
a. Pengajuan Rancangan AMDAL / UKL / UPL selambat -lambatnya 150
hari.
b. Perjanjian KP Eksploitasi ke Bupati melalui Dinas Pertambangan
selambat-lambatnya.
III. Sesuai ketentuan yang berlaku.
IV. Permohonan KP Pengangkutan bersamaan dengan Permohonan Ekploitasi.
V. Permohonan KP Penjualan bersamaan dengan Permohonan Ekploitasi.
Sangsi terhadap Eksekutif atas Permohonan KP.
1. Unsur kealpaan, pengajuan terhadap KP yang belum ditetapkan dengan
Keputusan Bupati dianggap KP tersebut layak untuk diterbitkan.
2. Unsur kesengajaan, pengajuan terhadap KP yang belum ditetapkan
dengan Keputusan Bupati, maka biaya pengurusan tersebut akan
menjadi tanggung jawab Bupati.
Ayat (3)
Pemohon KP harus mempresentasikan secara keseluruhan tentang rencana
kerja, baik yang mencakup aspek teknis maupun aspek -aspek lain
diahadapan komosi AMDAL yang dibentuk Pemerintah Daerah, lembaga
wakil rakyat, unsur masyarakat yang mewakili daerah tempat kegiatan
pertambangan dan Instansi lain yang terkaity.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal  15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat tertentu yang
diberi wewenang oleh Bupati untuk menerbitkan KP, dalam rangka deregulasi
dan debirokratisasi pembinaan, pengendal ian dan pengawasan usaha
Pertambangan, yang diatur dan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Ayat (2) s/d (5)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)Terhitung sejak diberikannya KP, pelaksanaan kegiatan Pertambangan
selambat-lambatnya harus sudah dimulai 4 (empat) bulan dan / atau
ditetntukan lain didalam KP berdasarkan pertimbangan teknis.
Ayat (2) dan (3)
Cukup jelas
Pasal  17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan diperhitungkan akan terjadi bencana dalam ayat ini
adalah adanya petunjuk berdasarkan hasil pengamatan dilapangan oleh
petugas instansi yang berwenang.
Pasal  18
Cukup jelas
Pasal  19
Cukup jelas
Pasal  20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan untuk kegiatan Pertambangan dalam ayat ini adalah
untuk setiap kegiatan Pertambangan setelah berlakunya Pertambangan
Daerah ini.
Yang dimaksud dengan hak atas tanah dalam pasal ini, ialah hak -hak atas
tanah yang diatur dalam Peraturan Perundang -undangan yang mengatur
tentang Hak Atas Tanah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lahan pasca Pertambangan dalam ayat ini, adalah
lahan yang telah selesai direklamasi.
Ayat (3), (4) dan (5)
Cukup jelas
Pasal  21
Cukup jelas
Pasal  22
Cukup jelas
Pasal  23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (K -3) dan lingkungan hidup
diwilayah usaha Pertambangan, pemegang KP wajib mengangkat Kepala
Teknik dan Wakil Kepala Teknik Tambang untuk memimpin langsung
dilapangan dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan perusakan
dan pencemaran lingkungan pada kegiatan usaha Pertambangan bahan
galian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dalam hal Kepala Teknik / Wakil Kepala Teknik Tambang berhalangan,
sehingga tidak dapat memimpin langsung pel aksanaan kegiatan seperti
tersebut diatas,  Kepala Teknik Tambang wajib menunjuk petugas untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Teknik Tambang.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kepada Bupati melalui Kepala Dinas / Bupati yang
bersangkutan dalam ayat ini, adalah kepada Bupati dan / atau Kepala Dinas
sesuai kewenangannya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan yang bertanggung jawab dalam ayat ini, adalah
sesuai kewenangannya.
Ayat (5)
Maksud dan tujuan kewajiban pendaftaran dan pemasangan tanda
pendaftaran peralatan tambang adalah untuk memudahkan dalam rangka
pembinaan, pengendalian dan pengawasan keswehatan dan keselamatan
kerja serta memegang tanda identitas perusahaan yaitu Bendera Perusahaan
sewaktu beroperasi.
Pasal  25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal  27
Cukup jelas
Pasal  28
Cukup jelas
Pasal  29
Cukup jelas
Pasal  30
Cukup jelas
Pasal  31
Cukup jelas
Pasal  32
Ayat  (1)
Besarnya Iuran Pertambangan Daerah terhadap jenis bahan galian tertentu
yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini sepenuhnya diberlakukan
besarnya iuran pertambangan yang telah diatur dalam peraturan peundang -
undangan yang berlaku dibidang Pertambangan, dimaksudkan untuk
memberikan kepastian kepada masyarakat atas kewajiban yang akan
menjadi beban dalam melaksanakan kegiatan Pertambangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelasAyat (2)
a. Cukup jelas
b. Cukup jelas
c. Penetapan besarnya iuran produksi sebesar 30 % dari harga jual C & F
mengacu kepada nilai pasar atau harga d asaryang akan ditetapkan oleh
Bupati, dengan demikian secara berkala dan bertahap kita dapat
menyesuaikan dengan perkembangan harga.
Penetapan harga jual C & F pada dasarnya dimaksudkan untuk :
- Membuka usaha pengerukan (dredging) dan pengangkutan /
transportasi dikendalikan secara langsung oleh pemegang KP,
baik sebagai pemilik kapal keruk (dredger), penyewa atau kerja
sama dengan pemilik kapal keruk (dredger).
Memudahkan kontrol bagi Pemerintah Daerah untuk menghindari
terjadinya penyimpangan / manipula si laporan produksi sehingga
laporan yang diterima Pemerintah Daerah sesuai dengan jumlah
realisasi yang diterima pihak pembeli (buyer).
Nilai pasar dan /atau harga dasar adalah harga rata -rata yang berlaku
dilokasi setempat, dan apabila nilai pasar dari hasil produksi sulit
diperoleh, maka digunakan harga standar yang ditetapakan oleh
instansi yang berwewenang dalam bidang Pertambangan.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Tata Cara Uang Perangsang di atur oleh SK Bupati setelah Bupati berkonsultasi
dengan DPRD.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Tim kerja yang dimaksud dalam pasal 40, mempunyai tugas sebagai berikut :
- Tim Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Mengawasi tugas perencanaan dan pelaksanaan secara terpadu dan
terkoordinir sesuai dengan kebijaksanaan dan kebijakan yang telah
ditetapkan oleh Tim Pengarah/ Penasehat.
b. Mengawasi bahan pertimbangan kepada Tim Pengarah/ Penasehat,
dalam merumuskan kebijakan Operasional/ Teknis Per encanaan,
Pelaksanaan dan pengawasan Program Pembangunan
Kemasyarakatan (Community Development / CD) kegiatan
Pertambangan yang sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah yang
ada / tempat.c. Mengawasi klarifikasi terhadap perencanaan yang patut / layak Prog ram
Pembangunan Kemasyarakatan (Community Development / CD)
dengan mempertimbangkan kualitas, kelayakan / kepatutan dan tingkat
kemampuan.
d. Mengawasi petunjuk tekni operasional sebagai pedoman bagi Tim
Teknis (Operasional) dalam melaksanakan tugas / kegiata n di
lapangan.
- Tim Pengarah dan Penasehat mempunyai tugas sebagai berikut
a. Merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan dan kebijakan
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Program Pembangunan
Kemasyarakatan (Community Development / CD) dari kegiatan
Pertambangan Kabupaten Karimun.
b. Melakukan Evaluasi terhadap Laporan Tim Perencanaan, Pelaksanaan
dan Pengawasan Program Penambangan Kemasyarakatan
(Community Development) kegiatan Pertambangan di Kabupaten
Karimun.
c. Menetukan arah sasaran perioritas kebijakan d an kebijaksanaan
Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Program Peambangunan
Kemasyarakatan (Community Development / CD) kegiatan
Pertambangan sebagai Pedoman Teknis Operasional bagi Pimpinan
dan Anggota Teknis / Tim Teknis / Operasional di lapangan.
- Tim Perencanaan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Melaksanakan tugas perencanaan dan pelaksanaan secara terpadu
dan terkoordinir sesuai dengan kebijaksanaan dan kebijakan yang telah
ditetapkan  oleh Tim Pengarah  / Penasehat.
b. Memberikan bahan pertimbangan kepada Tim Pengarah / Penasehat,
dalam merumuskan kebijakan Operasional / Teknis Perencanaan,
Pelaksanaan dan Pengawasan Program Pembangunan
Kemasyarakatan (Community Development / CD) kegiatan
Pertambangan yang sesuai dengan situasi dan k ondisi wilayah yang
ada / tempat.
c. Melakukan klarifikasi terhadap perencanaan yang patut / layak Program
Pembangunan Kemasyarakatan (Community Development / CD)
dengan mempertimbangkan kualitas, kelayakan / kepatutan dan tingkat
kemampuan.
d. Mempersiapkan petunjuk teknis operasional sebagai pedoman bagi Tim
Teknis (Operasional) dalam melaksanakan tugas / kegiatan di
lapangan.
- Tim Teknis / Operasional lapangan mempunyai tugas dan fungsi sebagai
berikut  :
a. Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan arahan dan pedoman
yang diberikan oleh Tim Perencana, pelaksanaan program
Pembangunan Kemasyarakatan (Community Development / CD)
kegiatan Pertambangan yang meliputi :
- Melaksanakan Teknis / Operasional  Pembangunan
Kemasyarakatan (Community Development / CD) yang telah
disepakati dan ditentukan.
- Melaksanakan Pengawasan Preventif dengan melakukan
pemantauan (Monitoring) Pelaksanaan Operasional setiap kegiatanprogram Pembangunan Kemasyarakatan (Community Development
/ CD) kegiatan Pertambangan secara terpadu dan kontinue.
- Melaksanakan klarifikasi atas keabsahan, kelengkapan dan
kesesuaian perencanaan dan realisasi pelaksanaan program
Pembangunan Kemasyarakatan (Community Development) yang
telah ditetapkan dan disepakati, termasuk kelengkapan adminis trasi
/ dokumen yang diperlukan dan material kelengkapan alat /
instrumentnya.
Membuat laporan tertulis terhadap setiap pelaksanaan kegiatan
program Pembangunan Kemasyarakatan yang telah dilaksanakan di
lapangan dengan usul saran kepada Tim Perencanaan,
Pelaksanaan dan Pengawasan.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Berdasarkan Peraturan Daerah  Nomor : 01  Tahun 2004  tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah. Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup adalah instansi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Karimun.
Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan dan petunjuk teknis terhadap penataan, pembinaan dan pengembangan terhadap perdayaan Sumber Daya Alam yang tersedia dan pengembangan tenaga energi yang menjadi kewenangan daerah.  Uraian tugas yang dimaksud sebagai berikut :
  1. Melakukan perencanaan dan pelaporan dalam rangka pengembangan potensi dan pengelolaan disektor pertambangan, energi dan lingkungan hidup yang ada didaerah.
  2. Mempersiapkan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan dan pengembangan potensi yang tersedia disektor pertambangan, energi dan lingkungan hidup.
  3. Mempersiapkan penyusunan dan petunjuk teknis perizinan, pengaturan dan pengendalian kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan terhadap berbagai bentuk potensi yang tersedia.
  4. Melaksanakan inventarisasi segala potensi dan dampak dari potensi yang berada didaerah.
  5. Mempersiapkan penyusunan pedoman petunjuk teknis mekanisme kerja sama disektor pertambangan, energi dan pengelolaan lingkungan.
  6. Melakukan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka pelaksanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pengembangan potensi sumber daya alam, energi dan pengelolaan lingkungan.
  7. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Daerah.
STRUKTUR ORGANISASI
Untuk dapat menjalankan tugas yang telah dibebankan, Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup yang dibantu oleh kepala bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Pertambangan, Kepala Bidang Energi, Kepala Bidang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Kepala Bidang Konservasi Lingkungan.
Secara  garis besar pelaksanaan tugas pokok masing-masing bagian/bidang adalah sebagai berikut :
  1. Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan :
    • Pengelolaan teknis administrasi umum.
    • Keuangan.
    • Kepegawaian serta perencanaan Dinas.
  2. Bidang  Pertambangan mempunyai tugas :
    • Menyusun pelaksanaan kerjasama dan bagi hasil pertambangan.
    • Melakukan konservasi dan restorasi pertambangan.
    • Petunjuk teknis terhadap pemberian perizinan
    • Melakukan pengendalian pertambangan yang menjadi kewenangan daerah.
  3. Bidang AMDAL
    • Menyusun perencanaan dan petunjuk teknis penataan.
    • Pembinaan dan pengembangan kegiatan AMDAL yang menjadi kewenangan daerah.
  4. Bidang Konservasi Lingkungan
    • Menyusun perencanaan dan petunjuk teknis penataan.
    • Pembinaan dan pengembangan kegiatan Konservasi yang menjadi kewenangan daerah.
  5. Bidang Energi
    • Menyusun perencanaan dan petunjuk teknis penataan.
    • Pembinaan dan pengembangan tenaga energi yang menjadi kewenangan daerah.
  6. Kelompok Jabatan Fungsional Pelaksana Inspektur Tambang Daerah (PITDA) mempunyai tugas :
    • Pengawasan kegiatan pertambangan.
    • Pembinaan dan pemantauan kegiatan pertambangan.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) mempunyai tugas :
    • Pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup.
    • Pembinaan dan penyuluhan lingkungan hidup.
SUMBER DAYA MANUSIA